Minggu, 20 Maret 2011

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.

1. Demokrasi Masa Orde Lama.

Demokrasi Parlementer pada masa RIS dan berlakunya UUDS 1950.
Cara kerja sistem demokrasi parlementer ini adalah sebagai berikut :
a. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai.
b. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab pada DPR.
c. Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
d. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
e. DPR dapat memberi mosi tidak percaya jika kabinet dala kinerjnya kurang baik.
f. Jika kabinet bubar maka presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet yang baru.
g. Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi pada kabinet yang baru maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.

Kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer antara lain yaitu :
 Rata rata kabinet berusia pendek ( terjadi krisis kabinet ) sehingga program jangka panjang tidak terlaksana.
 Terjadinya hubungan yang tidak harmonis dalam tubuh ABRI sebagan condong kepada kabinet Wilopo dan sebagian lagi condong kepada presiden.
 Terjadi perdebatan antara Soekarno dengan tokoh masyumi masalah penggantin Pancasila.
 Masa kampanye yang terlalu panjang sehingga dalam masyarakat terjadi ketegangan.
 Kebijakan perdana menteri cenderung menguntungkan kepentingan partainya sendiri.
 Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah yang terwujud dalam beberapa pemberontakan.

Kelebihan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer.
 Badan pengadilan menikmati kebebasan dalam menjalankan fungsinya.
 DPR dapat berfungsi dengan baik.
 Pers bebas sehigga banyak variasi isi media massa.
 Pemerintah berhasil melaksanakan program di bidang pendidikan, ekonomi dan megendalikan inflasi.
 Jumlah sekolah bertambah banyak.
 Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan.
 Sedikit sekali terjadi keteganga diantara umat beragama.
 Minoritas cina mendapat perlindungan dari pemerintah.

Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966.

Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang segala kebijakan pemerintah berada di tangan presiden. Secara teori demokrasi ini adalah demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. pada masa pelaksanaan demokrsi ini Indonesia bentuk negaranya adalah kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin ini ternyata banyak penyelewengan. Penyelewengan itu tampak pada hal hal berikut ini :
Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman, presiden kadang kala mencampuri urusan kehakiman.
Pengekangan hak hak asasi warga negara di bidang politik dala hal berserikat dan berkumpul, bahkan dalam bidang pers juga da pembatasan sehingga pers mengalami kemunduran.
Pelampauan batas wewenang, presiden sering membuat suatu keputusan yang melebihi dari kewenangannya.
Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional,adalah lembaga diluar dari lembaga peerintahan tetapi kedudukannya sama dengan lembaga pemeritah.
Pengutamaan fungsi pimpinan, dalam hal ini presiden memegang peran tertinggi dalam pemerintahan yang kadang kala melebihi dari batas kewenangannya.

2. Demokrasi Masa Orde Baru.

Kehidupan politik pada masa orde baru ini jika dibandingkan dengan orde lama ternyata lebih buruk lagi hal itu dapat dilihat dari beberapa hal seperti berikut ini :
Pebatasan hak hak politik rakyat, jumlah partai plitik dibatasi menjadi 3 parpol.
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, walaupun secara formal kekusaan dibagi bagi tetapi dalam prekteknya kekuasaan tetap terpusat pada diri presiden.
Pemilu yang tidak demokratis aparat peerintahan dan keamanan berusaha melakukan kecurangan agar golkar menang pemilu.
Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional yang berfungsi mengamankan pihak pihak yang potensial menjadi oposisi penguasa.

3. Demokrasi Masa Reformasi.

Demokrasi pada masa reformasi ini telah mengalami suatu perubahan yang mengarah lebih baik lagi daripada masa orde baru hal itu bisa dilihat dari siste pemerintahannya, pemilunya,dan mekanisme dalam pemilu juga lebih baik lagi
E. Pemilu.

1. Fungsi Pemilu.
Sebagai sarana memilih pejabat publik ( Pembentukan pemerintahan ).
Sebagai sarana pertanggungjawaban pejabat publik.
Sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat.

2. Ciri ciri Pemilu Demokratis.
Hak pilih umum, hak pilih aktif dan pasif diberikan kepada warga negara dewasa tanpa diskriminasi.
Kesetaraan bobot suara antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi di parlemen.
Tersedianya pilihan yang signifikan misalnya tentang jumlah calon yang sudah pasti lebih dari satu.
Kebebasan nominasi, rakyat bebas menominasikan wakil rakyat yng akan dipilih dalam pemilu.
Persamaan hak kapanye, masing masing partai peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam kampenye hal itu bisa dilihat semua parpol memperoleh jatah yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
Kebebasan dalam memberikan suara, dalam hal ini rakyat memperoleh jaminan kebebasan untuk memilih wakilnya tanpa ada paksaan dan ancaman.
Kejujuran dalam penghitungan suara.
Penyelenggaraan pemilu secara berkala atau periodik.

Rabu, 16 Maret 2011

Bicameral di Indonesia

• Fungsi legislasi

untuk DPR
- DPR Mempunyai fungsi fungsi sebagai pembuat undang-undang

untuk DPD
- Kewenangan hanya sebatas membuat rancangan undang-undang saja.
- Tidak dapat ikut dalam membuat persetujuan terhadap rancangan UU yang dibuat
- Hanya ikut membahas RUU tertentu seperti RUU otonomi daerah.

Ketika Indonesia melaksanakan sistem bicameral sempurna, seharusnya Indonesia membagi kekuasaan secaraberimbang antara kamar pertama dengan kamar kedua. Namun terlihat bahwa kamar pertama di Indonesia jauh lebih dominan dari pada kamar kedua. Jika ingin mendapatkan hasil yang lebih maksimal dari sitem bicameral, maka peran kamar kedua (DPD) hendaknya tidak dibatasi seperti sekarang.

• Fungsi Anggaran

untuk DPR
- Memiliki fungsi mengusulkan, mempertimbangkan, mengubah dan menetapkan anggaran

untuk DPD
- Hanya sebatas memberikan pertimbangan kepada DPR dalam proses pembahasan RUU APBN
Menurut Kevin Evans, jika DPD tidak memiliki hak untuk mengubah atau menetapkan , maka seharusnya ia memiliki ak menunda persetujuan rancangan APBN


• Fungsi Pengawasan

untuk DPR
- DPR memiliki kewenangan dalam mengambil tindakan atas laporan DPD.


untuk DPD
- Melakukan pengawasan bagian otonomi daerah, hubungan puast dan daerah, pemekaran, pengelolaan SDA , dsb. Namun hanya sebatas itu, dan hasilya dilaporkan pada DPR
Jadi dari pemaparan diatas, terlihat bahwa DPD hanya memiliki fungsi pengawasan yang terbatas yaitu hanya sebatas mengawasi tanpa memiliki kewenangan.

• Fungsi Repesentasi

untuk DPR
- Anggota DPR berjumlah lebih banyak dari DPD padahal mereka hanyalah perwakilan politik yaitu 2/3 dari jumlah legislative keseluruhan.

untuk DPD
- Anggota DPD adalah wakil daerah, namun jumlahnya hanya 1/3 dari jumlah anggota DPR.
Dari komposisi ini dapat dilihat bahwa jumlah DPD yang hanya 1/3 dari jumlah anggota DPR tidak akan dapat merepresentasikan keinginan semua masyarakat. Terutama mereka yang tergolong kelompok minoritas.

UNICAMERAL &BICAMERAL

1. Unicameal dan Bicameal
Efektifitas sistem kamar (unicameral, bicameral, tricameral) yang ada dalam lembaga perwakilan rakyat sebenarnya ditentukan oleh perimbangan kewenangan antar kamardalam melaksanakan fungsi-fungsinya. Seperti fungsi legislasi, control, anggaran, representasi, dan rekrutmen politik. Dan dari fungsi tersebut, perimbangan dalam legislasi menjadi faktor utama. Dalam Negara yang menggunakan system demokrasi, lembaga perwakilan merupakan badan atau lembaga yang berwenangsebagai pelaksana kekuasaan Negara yang menentukan kebijakan umum yang mengikat bagi semua rakyat.
Berbicara mengenai lembaga perwakilan / parlemen, kita mengenal dua system dalam lembaga perwakilan yaitu system satu kamar (unicameral) dan system dua kamar (bicameral).
A. UNICAMERAL
Dalam system satu kamar / unicameral tidak dikenal yang namanya majelis tinggi dan majelis rendah atau DPR dan senat. Tapi system ini hanya menggunakan satu lembaga dalam lembaga legislatifnya, dimana lembaga dalam system unicameral melaksanakan tugas yang sama seperti lembaga legislative lainnya.
B. BICAMERAL
System bicameral atau yang lebih sering disebut sebagai system dua kamar meupakan system perwakilan yang dalam satu lembaga terdapat dua badan . disetiap Negara parlemen dengan dua kamar seperti ini memiliki nama yang berbeda beda. Inggris menyebutnya dengan house of lord, Malaysia dengan dewan Negara, dan Negara seperti amerika, Australia dan beberapa Negara eropa lainnya menyebutnya senat.
System dua kamar/ second chamber mempunyai 4 fungsi antara lain
•Revisions of Legislation (mengembalikan fungsi legislasi/pembuatan undang-undang)
•Initiation of non-controversial bills (inisiatif rancangan undang-undang)
•Delaying legislation of fundamental constitutional importance so as ‘to enable the opinion of the nation to be adequately expressed upon it’, and
•Public debate

Beberapa alasan Negara memilih system bicameral antara lain :
•Untuk membangun sebuah mekanisme pengawasan dan keseimbangan
•Untuk menampung representasi aspirasi masyarakat.
Menurut cara perekrutannya, pemilihan anggota dari majelis tinggi atau bicameral antaranya :
•Tidak dipilih, melainkan dengan keturunan atau pengangkatan
• Dengan pemilihan seluruh anggota dipilih
Dipilih sebagian
Konssekuensi dari pemilihan antara lain :
Sejauh mana anggota parlemen yang tidak dipilih rakyat dapat mempertahankan kekuasaannya.
sejauhmana unsur pemilih dalam pemilihan sebagian dapat mengembangkan kekuatannya
dengan cara apa, deadlock antara dua kamar dapat dipecahkan apabila kekuasaan kamar cukup untuk menahan tindakan-tindakan bebas dari kamar pertama.
bagaimana kamar kedua yang dipilih dapat memberi martabat yang tidak diberikan oleh kamar pertama
Dari apa yang telah dipaparkan dapatdisimpulkan bahwa semua Negara federal menggunakan system bicameral, ada beberapa Negara dengan system presidensial menggunakan system ini dan tidak semua system bicameral digolongkan sebagai system yang kuat namun ada juga system bicameral yang lemah. Diamana system bicameral yang kuat, dalam melaksanakan tugasnya atau fungsinya terdapat checks and balances antar kedua kamar, sedangkan untuk Negara dengan bicameral lemah, kamar pertama lebih kuat dari pada kamar kedua. Dan biasanya Negara dengan system presidensial cendrung memiliki system bicameral yang kuat dari pada Negara federal.

Rabu, 09 Maret 2011

3. HUBUNGAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERBASIS EKOLOGI DENGAN EKONOMI

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Pembangunan berkelanjutan dibidang ekologi merupakan salah satu cara yang digunakan oleh Negara didunia untuk mempertahankan keberlangsungan sumberdaya alam bagi generasi berikutnya dimasa yang akan datang. Selain untuk keberlangsungan hidup generasi mendatang, pembangunan ekologi secara berkelanjutan juga dibutuhkan untuk keberlangsungan ekosistem yang ada dibumi. Pada hakekatnya pembangunan berkelanjutan merupakan aktivitas memanfaatkan seluruh sumberdaya, guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat manusia. Pelaksanaan pembangunan pada dasarnya juga merupakan upaya memelihara keseimbangan antara lingkungan alami (sumberdaya alam hayati dan non hayati) dan lingkungan binaan (sumberdaya manusia dan buatan), sehingga sifat interaksi maupun interdependensi antar keduanya tetap dalam keserasian yang seimbang. Dalam kaitan ini, eksplorasi maupun eksploitasi komponen-komponen sumberdaya alam untuk pembangunan, harus seimbang dengan hasil/produk bahan alam dan pembuangan limbah ke alam lingkungan. Prinsip pemeliharaan keseimbangan lingkungan harus menjadi dasar dari setiap upaya pembangunan atau perubahan untuk mencapai kesejahteraan manusia dan keberlanjutan fungsi alam semesta.
konsep pembangunan berkelanjutan adalah suatu tujuan yang operasional di seluruh dunia, baik di tingkat lokal, nasional, dan regional atau international.Untuk mencapai kelanjutan dalam bidang ekologi ini, perlu dilakukan keseimbangan antara ekonomi sosial budaya serta gaya hidup masyarakat, selain itu juga diperlukan pemahaman juga pola pikir yang lebih matang mengenai mengolah, mengkonsumsi serta mengambil keputusan yang akan mempengaruhi ekologi guna keberlangsungannya dimasa yang akan datang. Dan untuk melihat bagaimana pelaksanaan dan pengembangan pembangunan berkelanjutan di bidang ekologi ini penulis akan menghubungkannya dengan pembangunan ekonomi. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pengeksploitasian alam atau ekologi tidak akan terlepas dari konsumsi manusia dan itu sangat erat sekali hubungannya dengan ekonomi, baik itu mencakup produksi , distribusi atau tingkat konsumsi yang dilakukan oleh manusia itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apakah itu pembangunan yang berbasis ekologi ?
2. Bagaimana hubungan pembangunan ekologi dengan masalah ekonomi ?
3. Dan bagaimana pelaksanaannya di Sumatra Barat khususnya daerah Pasaman?
4. Kendala apa yang dihadapi dalam pembangunan ekologi ini?
C. Tujuan
1. Mengetahui apa itu pembangunan berkelanjutan berbasis ekologi
2. Untuk mengetahui bagaimana hubungan antara pembangunan berkelanjutan berbasis ekologi dengan masalah ekonomi
3. Untuk mengetahui pperkembangan pembangunan berkelanjutan di daerah Pasaman dan
4. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan tersebut.






BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Pembangunan Berkelanjutan
pengertian definisi pembangunan berkelanjutan ini sangat beragam :
a) pembangunan berkelanjutan merupakan aktivitas memanfaatkan seluruh sumberdaya, guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat manusia. Pelaksanaan pembangunan pada dasarnya juga merupakan upaya memelihara keseimbangan antara lingkungan alami (sumberdaya alam hayati dan non hayati) dan lingkungan binaan (sumberdaya manusia dan buatan), sehingga sifat interaksi maupun interdependensi antar keduanya tetap dalam keserasian yang seimbang.

b) Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dilakukan guna pemenuhan kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kebutuhan untuk generasi yang akan datang.

2. Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Ekologi
Untuk menciptakan sistim yang berkelanjutan berbasis lingkungan atau ekoligi maka kita harus mampu memelihara sumberdaya agar tetap dalam keadaan stabil, menghindari terjadinya eksploitasi alam agar tumbuhan dapat melakukan fungsi penyerapan secara sempurna. Selain itu konsep ini juga menyangkut pemeliharaan keanekaragaman hayati, stabilitas ruang udara, dan fungsi ekosistem lain yang tidak termasuk dalam sumber daya ekonomi.
Keberlanjutam ekologis merupakan prasyarat untuk pembangunan dan keberlanjutan kehidupan manusia. Keberlanjutan ekologis akan menjamin keberlanjutan ekosistem buni, dan untuk menjamin keberlanjutan tersebut, digunakanlah beberapa cara yaitu :
1. Memelihara inteegritas tatanan lingkungan agar system penunjang kehidupan dibumi tetap terjamin, dan system produktifitas, adaptabilitas, dan pemulihan air, tanah, dangar udara agar keberlanjutan kehidupan tetap berjalan.
Ada tiga aspek yang harus diperhatikan untuk memelihara Integritas tatanan lingkungan yaitu :
a) Adanya dukungan
b) danya daya asimilatif
c) Terpenuhinya keberlanjutan sumberdaya
Selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan yang tidak mengganggu integritas tatanan lingkungan kita harus melakukan : hindarkan konveksi alam dan modifikasi ekosistem, kurangi konversi lahan subur, dan jangan membuang limbah yang melampaui asimilatif lingkungan.
2. Memelihara keanekaragaman hayati pada keanekaragaman kehidupan yang menentukan keberlanjutan proses ekologis.terdapat 3 aspek keanekaragaman hayati : aspek genetika, aspek spesiaes, dan tatanan lingkungan. Dan untuk mengkonversikan keanekaragaman hayati tersebut, perlu hal-hal berikut yaitu :
a) Menjaga ekosistem alam dan area yang representative tentang kekhasan sumber daya hayati agar tidak dimodifikasikan.
b) Memelihara seluas mungkin area ekosistem yang dimodifikasikan untuk keanekaragaman dan keberlanjutan keanekaragaman spesies.
c) Konservatif terhadap konversi lahan pertanian.

Pengelolaan pembangunan yang berwawasan lingkunagn merupakan hal yang penting untuk keberlanjutan ekosistem.dan hal ini dapat dilaksanakan dengan : pencegahan pencemaran lingkungan, rehabilitasi dan pemuluhan ekosistem serta sumberdaya alam yang rusak, selanjutnya yaitu dengan meningkatkan kapasitas produksi dari ekosistem alam dan binaan manusia.

3. HUBUNGAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERBASIS EKOLOGI DENGAN EKONOMI

Bahwa aktivitas ekonomi pasti membutuhkan alam sebagai sumber dayanya yang paling penting. Namun, yang membuat risau, aktivitas ekonomi yang dilakukan manusia saat ini sudah berlebihan sehingga membuat alam mengalami kerusakan. Panayatou (2000) membenarkan hal tersebut dalam tesisnya bahwa pertumbuhan ekonomi berdampak pada degradasi lingkungan. Alasan pertama, ialah kapasitas lingkungan yang terbatas untuk menampung limbah yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi. Dan, kedua adalah keterbatasan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaruhi. Dan "Dunia ini sanggup untuk memenuhi kebutuhan setiap manusia, namun tidak untuk kerakusannya." (Mahatma Gandhi)
Bermula dari revolusi industri Inggris pada awal abad 19, kaum serakah mulai mengalami peningkatan "kerakusan" dengan menganggap bahwa alam memang benar-benar disediakan untuk "kepentingan" mereka. Terjadilah invansi besar-besaran atas alam. Mereka melakukan invansi ke negara-negara Dunia Ketiga yang sedang berkembang, yang dikenal sebagai negara-negara kaya sumber daya alam. Indonesia pun tidak luput dari invansi negara-negara serakah tersebut. Dalam perjalannya, Indonesia malah semakin tidak bisa melepaskan diri dan menjadi "anak emas" para penguasa kapital itu. Terbukti pola pembangunan yang dijalankan negara kita selama ini hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa melihat masalah ekologi yang mempengaruhi kesejahteraan rakyat.

MUNCULNYA KEDAULATAN DAN NEGARA MODERN

1. MUNCULNYA KEDAULATAN DAN NEGARA MODERN
Pembentukan Negara modern sebenarnya tidak terlepas dari latar belakang bahwa pembagian-pembagian politik dan konflik agama yang menyusul pecahnya dunia pada abad pertengahan , dan perdenatan-perdebatan baru yang memperbincangkan seputar watak organisasi politik yang muncul pada saat sekarang ini.Latar belakang ini memungkinkan untuk mengapresiasi pembaharuan-pembaharuan institusional dan konseptual pokok Negara modern. Selain itu, konsep kedaulatan menjadi perantara munculnya Negara modern dan terbentuknya perkembangan demokrasi dan proses-proses yang mnejadi sarana pengkonsolidasiannya. Dimana yang menjadi rujukan dari perbincangan diatas adalah Negara Eropa.
Terdapat beberapa alasan mengapa Negara eropa yang menjadi rujukannya, pertama, kisah pembentukan Negara modern diantaranya adalah kisah pembentukan Negara Eropa. Kedua, perkembangan distingtif ‘orang Eropa’ berhubungan erat dengan pembentukan eropa oleh Negara – negaranya Ketiga, sistim yang dipakai Negara eropa sangat berpengaruh terhadap Negara-negara diluar eropa. Dan yang perlu ditekankan adalah bahwa ‘eropa’ merupakan kreasi dari sebuah perkembangan kompleks dalam interaksi antara proses-proses dan kekuatan ‘internal’ dan ‘eksternal’.

2. DARI OTORITER KE NEGARA SENTRALISTIS
Sistim politik yang tumpang tindih yang terjadi di negra eropa antara ke-4 dan ke-8 yang lebih terkenal dengan sebutan feodalisme dan biasanya setiap sistim tersebut kekuasaan politik dibedakan oleh jaringan ikatan yang saling mengisi dengan sistim peran yang terpisah kedalam kegiatan kecil yang diseut bagian otonom. Sedangkan menurut fokusnya kekuasaan politik tersebut bersifat local dan personal yang menghasilkan sesuatu ‘dunia social dari klaim-klaim dan kekuasaan-kekasaan ini mengalami konflik.
Pada abad pertengahan ekonomi sangat didominasi oleh pertanian yang mengakibatkan banyaknya klaim – klaim persaingan antar Negara. Namun hal ini menjadi lebih rumit bagi Negara dengan sistim kerajaan yang mana pangeran , raja, dan permaisuri sangat tergantung pada suasana ini karena telah bermunculannya kekuasaan-kekuasaan alternative di kota kecil dan kota besar.Kota besar dan federasi selalu tergantung pada perdagangan dan manufaktur serta akumulasi modal yang relative tinggi.Dimana mereka mengembangkan struktur politik yang berbeda dan independen dan itu ditentukan oleh para negarawan.
Pada abad pertengahan di eropa tidak bisa dikatakan menganut Negara feodal karena pada masa itu lebih tepat bila disebut sebagai “dunia Kristen” karena pada abad ke-8 sampai abad ke-19 dominasi Kristen sangat kental di eropa. Dan puncaknya Negara sangat dilindungi oleh Kristen dan Kristen ingin menyatukan pusat kerajaan Kristen kedalam satu tempat Roma. Dimana kerajaan- kerajaan tersebut tersebar dari Jerman sampai Spanyol dan dari Prancis utara sampai Italia. Pada abad pertengahan gereja secara konsisten berusaha mendapatkan sumber otoritas spiritual diatas otoritas secular dan berusaha mngubah sumber otoritas adri wakil satu ke wakil lainnya.Dan Kristen menegaskan bahwa kebaikan terletak pada ketundukan terhadap Tuhan.
Masyarakat Kristen disebut sebagai masyarakat Kristen internasional dimana mereka sangat menyerahkan kepada tuhan sebagai suatu otoritas untuk memecahkan permasalahan dan konflik. Dan agama dijadikan sebagai rujukan politik bagi mereka.Dan barulah saat Kristen mendapat tantangan terutama masalah konflik yang ditimbulkan oleh Negara-negara nasional lahirlah gagasan modern dan kemudian menjadi landasan bagi perkembangan bentuk baru identitas politik –identitas nasional. Akibat pergeseran ini pada abad ke-15 sampai ke-18 muncullah Negara berbentuk kerajaan dengan siten absolute dibeberapa Negara dibelahan dunia seperti prancis, Persia, Austria, spamyol ,rusia dan tempat lainnya serta bentuk kerajaan republic ‘konstitusional’ yang terdapat di Inggris dan Belanda.
Absolutisme menandai kemunculan suatu bentuk Negara yang didasarkan pada: penyerapan kesatuan- kesatuan politik yang lebih kecil dan lebih lemah kepada struktur politik yang lebih besar dan lebih kuat. Pemerintahan Absolut mengklaim bahwa mereka sendirilah yang memegang hak keputusan yang sah atas segala macam urusan Negara.sedangkan Monarkhi absolute mengklaim menjadi otoritas tertinggi tentang semua masalah hukum manusia, dimana legitimasi raja didasarkan atas “hak ilahi”
Terdapat enam perkembangan sejarah system Negara-negara:
(1) Pertumbuhan batas-batas wilayah dengan sebuah system aturan yang uniform.
(2) Penciptaan mekanisme baru dalam pembuatan dan pelaksanaan hokum.
(3) Sentralisasi mekanisme administrasi.
(4) Perubahan dan perluasan menagemen fiscal
(5) formulasi hubungan antara Negara melalui perkembangan diplomasi dan lembaga-lembaga diplomatic.
(6) pengenalan keberadaan angkatan senjata.

3. NEGARA MODERN DAN WACANA KEDAULATAN

Inti dari gagasan modern adalah suatu tatanan konstitusional dan hokum yang impersonal dan mempunyai hak istimewa yang membatasi suatu struktur otoritas bersama dan menetapkan sifat,bentuk control,serta administrasi atas komunitas yang ada. Tatanan ini dikemukakan oleh Thomas hobbes sebagai suatu bentuk kekuasaan public yang berbeda, yang terpisah baik dari pemerintah maupun yang diperintah, dan memberikan kesinambungan untuk poin referensi politik tertinggi dalam suatu komunitas dan wilayah khusus.ini merupakan suatu gagasan yang disusun dengan tujuan untuk menolak hak seseorang menentukan identitas politiknya sendiri secara bebas dalam kedaulatan mereka mereka menolak suatu hak kedaulatan untuk bertindak dengan kebebasan terhadap penduduk dan rakyat.
Gagasan kedaulatan berubungan erat dengan gagasan Negara modern. Kedaulatan menjadi cara berfikir baru mengenai problem lama yaitu mengenai hakikat pemerintahan dan kekuasaan dan ketika bentuk otoritas yang mapan tidak bisa lagi diterima begitu saja, maka gagasan kedaulatanlah yang akan memberikan hubungan antara kekuasaan politik dan kepemerintahan. Dan dalam perdebatan mengenai kedaulatan di dapatlah bahwa terdapat uraian yang berbeda mengenai tempat yang tepat “ kekuasaan tertinggi” dalam masyarakat , sumber otoritas bagi kekuasaan tersebut, batasan-batasan atas kekuasaan tersebut, dan tujuan yang bisa atau yang seharusnya menjadi arah kekuasaan tersebut.Tapi, sebagai teori kedaulatan yang berkembang dari Bordin sampai Hobbes, dari Locke sampai Rousseau, ia menjadi teori kemungkinan mengenai, dan kondisi-kondisi dari pelaksanaan kekuasaan politik yang benar. Teori tersebut mengembangkan dua kecendrungan yang menonjol yaitu mengenai, dimana tepatnya terdapat otoritas yang berdaulat, dan mengenai bentuk dan batas-batas yang tepat, ruang lingkup yang sah, dengan argument tersebut teori ini menjadi teori kekuasaan yang sah.

4. KEDAULATAN NEGARA

Bodin mendefinisikan kedaulatan adalah kekuasaan yang luas dan tak terbagi untuk membuat hukum-hukum,ia merupakan kekuasaan tertingggi atas warganegara.menurutnya hukum tidak lain hanyalah perintah dari sang penguasa dalam melaksanakan kekuasaannya. Penguasa mempunyai kemampuan untuk berbuat dan mengubah hukum bagi semua warganya.menurutnya penguasa tidak tunduk pada yang lain sebab ia adalah penguasa yang membuat hukum untuk warganegara, dan kekuasaan memerintah akan terlaksana dengan tepat jika dilaksanakan sevara sederhana dan tanpa syarat.
Dalam pemikiran Bodin, kedaulatan adalah cirri yang menentukan kekuasaan konstitutif Negara. Meskipun penguasa adalah kepala Negara yang sah, dan dia menjadi demikian karena jabatannya bukan karena dirinya sendiri. Ada beberapa jenis Negara menurut pembahagiannya seperti Negara monarkhi, aristokrasi, dan demokrasi namun Bordin cendrung memilih perintahan monarkhi yang adil, monarkhi yang akan melembutkan kekuasaan dengan menghormati hukum dan keadilan, kedaulatan yang dijalankan dengan tepat, atau pemerintahan yang baik tunduk pada hukum tuhan dan hukum alam serta tunduk pada hak hukum fundamental atau adat dari komunitas politik.
Berbeda dengan Bordin, Hobbes mengatakan bahwa individu seharusnya sudi menyerahkan hak-hak pemerintahan dirikepada suatu otoritas tunggal karena kalau semua individu melakukan hal tersebut secara stimulant maka akan tercipta suatu pemerintahan yang efektif , aman dan damai untuk jangka panjang.suatu huungan otoritas yang khas akan tercipta hubungan antara penguasa dan warganegara kekuasaan yang khas akan dibangun : kekuasaan atau kedaulatan yang sah, warganegara diharuskan tunduk pada penguasa Karena kedudukan penguasa telah disahkan sendiri oleh warga Negara.
Menurut Hobbes, kedaulatan harus melestarikan diri sendiri tidak terbagi dan absolute dan pengesahan atas hal ini adalah “keselamatan rakyat”. Dan “keselamatan’ yang dimaksud bukan semata hanya keselamatan fisik saja, tapi penguasa harus memberikan perlindungan terhadap semua hal karena hal yang yang paling berharga bagi manusia adalah kehidupannya sendiri.Ada dua hal yang membuat Hobbes sangant controversial, pertama, mernyataan fundamental mengenai dimana persisnya kedaulatan tersebut terletak, apakah pada Negara, pemerintah, kerajaan, atau terletak ditangan rakyat. Kedua, berkenaan dengan bentuk , batas-batas, dan ruang lingkup serta tindakan Negara.

5. KEDAULATAN RAKYAT

Dalam pembahasan ini kita akan membahas pandangan Jhon Locke dan Rousseau. Menurut Locke otoritas politik diberikan oleh individu pada pemerintah dengan maksud mengejar tujuan-tujuan yang diperintah dan andainya tujuan itu gagal diwakili dengan tepat maka pertimbangan-pertimbangan akhir ada ditangan rakyat atau warga Negara baik mereka menolak ataupun menetapkan pemerintahan sendiri.Pemerintah memerintah dimana legitimasinya dipertahankan dengan persetujuan individu “persetujuan” merupakan suatu gagasan krusial dan sulit dalam tulisan Locke.”pengesahan” dapat ditafsirkan sebagai penegasan bahwa hanya persetujuan-persetujuan aktif yang terus menerus dari individulah yang akan cukup menjamin suatu otoritas dan legitimasi pemerintah.
Selain itu, Locke membentuk suatu ajaran yang bertentangan secara mendasar dengan konsep Hobbesian mengenai Negara. Ajaran Locke menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi merupakan hak yang tidak bisa dipisahkan dari rakyat dan bahwa supremasi pemerintahan adalah supremasi yang di delegasikan dan berpegang pada kepercayaan , bahwa pemerintah menikmati otoritas politik yang penuh sepanjang kepercayaaan ini dipertahankan, dan keabsahan atau hak pemerintah untuk memerintah dapat ditarik jika rakyat menilai hal ini perlu dan patut dilakukan yaitu apabila tujuan masyarakat telah dilecehkan.
Berbeda dengan Locke, menurut Rousseau kekuasaan politik memerlukan pengakuan yang eksplisit dan formal dan bahwa kedaulatan berasal dari rakyat . Menurut pertimbangannya, kedaulatan adalah penciptaan, otoritas dan penegakan hukum, sesuai dengan persyaratan dan standar kebaikan umum.dan kedaulatan umum didapt dari persetujuan.dan hanya warga Negara saja yang dapat mengartikulasikan arah terakhir kepentingan umum. Selain itu, rousseau mempertahankan bahwa warga Negara hanya bisa diwajibkan untuk mematuhi sistim hukum dan peraturan yang mereka atur sendiri dengan pertimbangan kebaikan umum. Menurut Rousseau , penting untuk membedakan antara “keinginan umum “ dengan “keinginan bersama”

MASYARAKAT MISKIN KOTA, PEKERJAAN RUMAH BAGI NEGARA DAN KITA SEMUA




            Era globalisasi menuntut kota besar untuk dapat berkembang dan menerima perbaharuan dan perubahan walau terkadang hal tersebut sangat signifikan. Kota besar dituntut untuk menjadi kota industry dengan keuntungan yang menjanjikan. Banyaknya investor asing yang bersedia menanamkan modal mereka pun membuat hal tersebut menjadi sangat menjanjikan bagi perkembangan dan kemajuan sebuah negara. Namun hal tersebut ternyata salah. Masuknya investor asing dan berkembangnya industrialisasi yang pesat disebuah negara ternyata menimbulkan masalah yang sangat kompleks. Kota yang begitu menjanjikan terlihat dari luar ternyata memberikan kesengsaraan dan kemiskinan pada mereka yang kurang dapat bersaing dikehidupan kota. Akibanya banyak bermunculan masyarakat miskin kota. Mereka seperti gelandangan, anak jalanan, ataupun masyarakat yang hidup di bantaran sungai , bahkan dibawah jembatan sekalipun. Seperti Jakarta dan kota besar lainnya, masalah kemiskinan menjadi pemandangan biasa yang tidak terlalu mendapatkan perhatian, baik dari sesama masyarakat maupun dari pemerintah sendiri. Walaupun memang ada beberapa alternative kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam menangani masalah kemiskinan namun hal tersebut bukanlah solusi permanen. Kebijakan yang dibuat hanyalah kebijakan yang bersifat sementara dan hanya berlaku untuk jangka pendek sehingga masalah ini tetaplah menjadi masalah yang masih belum tahu ujung penyelesaiannya seperti apa.
            Keluarga miskin yang hidup diperkotaan yang biasa disebut masyarakat miskin kota merupakan masyarakat korban-korban dari ketidak merataan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Pembangunan hanya dipusatkan pada kota-kota besar saja sehingga terjadi kesenjangan pembangunan. Selain pembangunan yang tidak merata,industrialisasi yang terjadi dikota besar yang menimbulkan semangat bekerja dan mencoba peruntungan dikota, factor budaya pun menjadi penyebab munculnya masyarakat miskin kota ini. Sebagai contoh, budaya merantaunya orang minang. Masyarakat minang kabau memiliki budaya merantau, dimana laki-laki yang dianggap sudah dewasa diwajibkan untuk merantau kenegri seberang untuk mendapatkan pengalaman dan kehidupan yang baik. gengsi bekerja dan hidup dikota pun sebenarnya memiliki sumbangsi yang cukup besar dalam menimbulkan masyarakat miskin kota. Kebanyakan masyarakat Indonesia merasa lebih bergengsi bekerja dikota seperti Jakarta dan kota besar lainnya dari pada bekerja dikampung mereka sendiri, walaupun dengan pekerjaan yang sebenarnya penghasilannya bisa dikatakan pas-pasan untuk hidup.
            Pesatnya pertambahan penduduk yang tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja baru mengakibatkan mereka (masyarakat miskin kota) semakin bertambah. Belum lagi penyelesaiaan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini hanya sebatas pada bantuan financial yang hanya dilihat dari segi ekonomi saja. Padahal masalah ini tidak hanya menyangkut masalah ekonomi. Bantuan financial seperti Bantuan Langsung Tunai Hanya mengatasi masalah sementara saja, selain itu hal tersebut hanya akan memanjakan masyarakat. Apabila pemerintah hanya terus memberikan bantuan financial saja, masyarakat akan tetap malas berusaha. Oleh karena itu, perlu ada solusi permanen yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini agar tidak terjadi berkelanjutan dan permanen.
            Untuk anak jalanan misalnya, setiap penertipan mereka hanya diberi nasehat, dimasukkan dalam panti sosial yang dikelola dinas sosial lalu setelah itu dilepas kembali tanpa diberi bekal dan keterampilan khusus, maka percuma hal itu dilakukan karena sepulang dari tempat tersebut mereka akan tetap mengamen dijalan, kembali menjadi pedagang asongan. Para pelacur pun setelah dijaring oleh satpol PP kemudian dimasukkan ke tempat rehabilitasi, di beri nasehat kemudian di lepas maka akan tetap menjadi pelacur, karna tidak ada solusi tepat yang di berikan untuk mengatasi ini. Sekedar member nasehat, tanpa pemberian keterampilan dan rekomendasi pekerjaan yang lebih baik dari pemerintah atau dinas terkait membuat mereka pun tidak memiliki alternative pilihan lain untuk menyambung hidup. Kembali ini adalah permasalahan perut yang harus mereka penuhi untuk tetap hidup.
            Solusi yang dapat diberikan adalah bahwa masyarakat bersama-sama pemerintah dapat memperhatikan masalah ini. Budaya masyarakat yang menganggap anak jalanan, gelandangan masyarakat miskin dan pelacur sebagai sampah masyarakat perlahan-lahan harus dapat dihilangkan. Negara dalam cakupan pemerintah pusat maupun daerah harus dapat memaksimalkan kebijakan yang pro terhadap masyarakat kecil dan masyarakat miskin. Seperti anak jalanan tadi, bahwa selain dijaring, diberi nasehat dan dimasukkan dalam panti anak, mereka pun harus diperhatikan pendidikannya. Ini adalah pemecahan secara tradisional, dan hanya dapat dilakukan untuk anak-anak yang masih dapat di direhabilitasi, tapi untuk mereka yang memang sudah terjerumus dalam kehidupan jalanan yang sebenarnya ini sngatlah sulit, alternative lain yang dapat dilakukan adalah dengan menyelami kehidupan mereka, berkomunikasi serta mencari tahu kebutuhan apa dan bagaimana mereka sebenarnya, dan cara ini sebenarnya telah dilakukan oleh beberapa LSM namun kembali lagi, setiap pekerjaan mesti ada kendala, kegiatan seperti ini memerlukan dana yang besar dan tenaga relawan yang tekun dan pekerja keras untuk melanjutkan kegiatan ini. Akan tetapi, karena keberpihakan pada yang miskin serta program pengembangan masyarakat miskin ini tampak subversif, tidak jarang kegiatan ini dicurigai oleh negara.

Oleh karena itu, menjadi pertanyaan kita semua, dapatkah negara mengizinkan terbentuk sekolah gratis bagi anak-anak jalanan? Dapatkah pemerintah mendampingi serta memfasilitasi pendidikan khusus bagi guru-guru yang nantinya akan menjadi pendidik dari anak-anak jalanan tersebut? Atau menyangkut persoalan yang lebih luas, mampukan masyarakat mengubah pandangan mereka tentang anak jalanan yang selalu kotor, dekil, dan tidak tertib? Dapatkah masyarakat membuka hatinya dan melunturkan sikap diskriminatif yang sering terjadi pada anak jalanan dan keluarga miskin?  Dan apakah masyarakat dapat membangun kepercayaan kepada masyarakat miskin dan membantu mereka dalam  mendapatkan pekerjaan? Karena yang selama ini terjadi adalah adanya mosi tidak percaya masyarakat kepada masyarakat miskin untuk mempekerjakan mereka. Karena dianggap tidak jelas asalnya dari mana dan karena berasal dari keluarga miskin mereka cendrung dicurigai mencuri barang-barang, padahal hal tersebut belum tentu terjadi. Ini yang mengakibatkan masyarakat miskin sulit mendapatkan pekerjaan dari masyarakat yang berasal dari kalangan menengah bahkan menengah keatas. Namun apabila budaya dan pola pikir seperti ini dapat dirubah, maka kita semua dapat membantu mereka yang miskin untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka agar tercipta masyarakat yang sejahtera tanpa diskriminasi.