Rabu, 16 Maret 2011

UNICAMERAL &BICAMERAL

1. Unicameal dan Bicameal
Efektifitas sistem kamar (unicameral, bicameral, tricameral) yang ada dalam lembaga perwakilan rakyat sebenarnya ditentukan oleh perimbangan kewenangan antar kamardalam melaksanakan fungsi-fungsinya. Seperti fungsi legislasi, control, anggaran, representasi, dan rekrutmen politik. Dan dari fungsi tersebut, perimbangan dalam legislasi menjadi faktor utama. Dalam Negara yang menggunakan system demokrasi, lembaga perwakilan merupakan badan atau lembaga yang berwenangsebagai pelaksana kekuasaan Negara yang menentukan kebijakan umum yang mengikat bagi semua rakyat.
Berbicara mengenai lembaga perwakilan / parlemen, kita mengenal dua system dalam lembaga perwakilan yaitu system satu kamar (unicameral) dan system dua kamar (bicameral).
A. UNICAMERAL
Dalam system satu kamar / unicameral tidak dikenal yang namanya majelis tinggi dan majelis rendah atau DPR dan senat. Tapi system ini hanya menggunakan satu lembaga dalam lembaga legislatifnya, dimana lembaga dalam system unicameral melaksanakan tugas yang sama seperti lembaga legislative lainnya.
B. BICAMERAL
System bicameral atau yang lebih sering disebut sebagai system dua kamar meupakan system perwakilan yang dalam satu lembaga terdapat dua badan . disetiap Negara parlemen dengan dua kamar seperti ini memiliki nama yang berbeda beda. Inggris menyebutnya dengan house of lord, Malaysia dengan dewan Negara, dan Negara seperti amerika, Australia dan beberapa Negara eropa lainnya menyebutnya senat.
System dua kamar/ second chamber mempunyai 4 fungsi antara lain
•Revisions of Legislation (mengembalikan fungsi legislasi/pembuatan undang-undang)
•Initiation of non-controversial bills (inisiatif rancangan undang-undang)
•Delaying legislation of fundamental constitutional importance so as ‘to enable the opinion of the nation to be adequately expressed upon it’, and
•Public debate

Beberapa alasan Negara memilih system bicameral antara lain :
•Untuk membangun sebuah mekanisme pengawasan dan keseimbangan
•Untuk menampung representasi aspirasi masyarakat.
Menurut cara perekrutannya, pemilihan anggota dari majelis tinggi atau bicameral antaranya :
•Tidak dipilih, melainkan dengan keturunan atau pengangkatan
• Dengan pemilihan seluruh anggota dipilih
Dipilih sebagian
Konssekuensi dari pemilihan antara lain :
Sejauh mana anggota parlemen yang tidak dipilih rakyat dapat mempertahankan kekuasaannya.
sejauhmana unsur pemilih dalam pemilihan sebagian dapat mengembangkan kekuatannya
dengan cara apa, deadlock antara dua kamar dapat dipecahkan apabila kekuasaan kamar cukup untuk menahan tindakan-tindakan bebas dari kamar pertama.
bagaimana kamar kedua yang dipilih dapat memberi martabat yang tidak diberikan oleh kamar pertama
Dari apa yang telah dipaparkan dapatdisimpulkan bahwa semua Negara federal menggunakan system bicameral, ada beberapa Negara dengan system presidensial menggunakan system ini dan tidak semua system bicameral digolongkan sebagai system yang kuat namun ada juga system bicameral yang lemah. Diamana system bicameral yang kuat, dalam melaksanakan tugasnya atau fungsinya terdapat checks and balances antar kedua kamar, sedangkan untuk Negara dengan bicameral lemah, kamar pertama lebih kuat dari pada kamar kedua. Dan biasanya Negara dengan system presidensial cendrung memiliki system bicameral yang kuat dari pada Negara federal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar