Minggu, 20 Maret 2011

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.

1. Demokrasi Masa Orde Lama.

Demokrasi Parlementer pada masa RIS dan berlakunya UUDS 1950.
Cara kerja sistem demokrasi parlementer ini adalah sebagai berikut :
a. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai.
b. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab pada DPR.
c. Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
d. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
e. DPR dapat memberi mosi tidak percaya jika kabinet dala kinerjnya kurang baik.
f. Jika kabinet bubar maka presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet yang baru.
g. Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi pada kabinet yang baru maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.

Kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer antara lain yaitu :
 Rata rata kabinet berusia pendek ( terjadi krisis kabinet ) sehingga program jangka panjang tidak terlaksana.
 Terjadinya hubungan yang tidak harmonis dalam tubuh ABRI sebagan condong kepada kabinet Wilopo dan sebagian lagi condong kepada presiden.
 Terjadi perdebatan antara Soekarno dengan tokoh masyumi masalah penggantin Pancasila.
 Masa kampanye yang terlalu panjang sehingga dalam masyarakat terjadi ketegangan.
 Kebijakan perdana menteri cenderung menguntungkan kepentingan partainya sendiri.
 Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah yang terwujud dalam beberapa pemberontakan.

Kelebihan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer.
 Badan pengadilan menikmati kebebasan dalam menjalankan fungsinya.
 DPR dapat berfungsi dengan baik.
 Pers bebas sehigga banyak variasi isi media massa.
 Pemerintah berhasil melaksanakan program di bidang pendidikan, ekonomi dan megendalikan inflasi.
 Jumlah sekolah bertambah banyak.
 Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan.
 Sedikit sekali terjadi keteganga diantara umat beragama.
 Minoritas cina mendapat perlindungan dari pemerintah.

Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966.

Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang segala kebijakan pemerintah berada di tangan presiden. Secara teori demokrasi ini adalah demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. pada masa pelaksanaan demokrsi ini Indonesia bentuk negaranya adalah kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin ini ternyata banyak penyelewengan. Penyelewengan itu tampak pada hal hal berikut ini :
Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman, presiden kadang kala mencampuri urusan kehakiman.
Pengekangan hak hak asasi warga negara di bidang politik dala hal berserikat dan berkumpul, bahkan dalam bidang pers juga da pembatasan sehingga pers mengalami kemunduran.
Pelampauan batas wewenang, presiden sering membuat suatu keputusan yang melebihi dari kewenangannya.
Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional,adalah lembaga diluar dari lembaga peerintahan tetapi kedudukannya sama dengan lembaga pemeritah.
Pengutamaan fungsi pimpinan, dalam hal ini presiden memegang peran tertinggi dalam pemerintahan yang kadang kala melebihi dari batas kewenangannya.

2. Demokrasi Masa Orde Baru.

Kehidupan politik pada masa orde baru ini jika dibandingkan dengan orde lama ternyata lebih buruk lagi hal itu dapat dilihat dari beberapa hal seperti berikut ini :
Pebatasan hak hak politik rakyat, jumlah partai plitik dibatasi menjadi 3 parpol.
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, walaupun secara formal kekusaan dibagi bagi tetapi dalam prekteknya kekuasaan tetap terpusat pada diri presiden.
Pemilu yang tidak demokratis aparat peerintahan dan keamanan berusaha melakukan kecurangan agar golkar menang pemilu.
Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional yang berfungsi mengamankan pihak pihak yang potensial menjadi oposisi penguasa.

3. Demokrasi Masa Reformasi.

Demokrasi pada masa reformasi ini telah mengalami suatu perubahan yang mengarah lebih baik lagi daripada masa orde baru hal itu bisa dilihat dari siste pemerintahannya, pemilunya,dan mekanisme dalam pemilu juga lebih baik lagi
E. Pemilu.

1. Fungsi Pemilu.
Sebagai sarana memilih pejabat publik ( Pembentukan pemerintahan ).
Sebagai sarana pertanggungjawaban pejabat publik.
Sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat.

2. Ciri ciri Pemilu Demokratis.
Hak pilih umum, hak pilih aktif dan pasif diberikan kepada warga negara dewasa tanpa diskriminasi.
Kesetaraan bobot suara antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi di parlemen.
Tersedianya pilihan yang signifikan misalnya tentang jumlah calon yang sudah pasti lebih dari satu.
Kebebasan nominasi, rakyat bebas menominasikan wakil rakyat yng akan dipilih dalam pemilu.
Persamaan hak kapanye, masing masing partai peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam kampenye hal itu bisa dilihat semua parpol memperoleh jatah yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
Kebebasan dalam memberikan suara, dalam hal ini rakyat memperoleh jaminan kebebasan untuk memilih wakilnya tanpa ada paksaan dan ancaman.
Kejujuran dalam penghitungan suara.
Penyelenggaraan pemilu secara berkala atau periodik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar