Rabu, 09 Maret 2011

MUNCULNYA KEDAULATAN DAN NEGARA MODERN

1. MUNCULNYA KEDAULATAN DAN NEGARA MODERN
Pembentukan Negara modern sebenarnya tidak terlepas dari latar belakang bahwa pembagian-pembagian politik dan konflik agama yang menyusul pecahnya dunia pada abad pertengahan , dan perdenatan-perdebatan baru yang memperbincangkan seputar watak organisasi politik yang muncul pada saat sekarang ini.Latar belakang ini memungkinkan untuk mengapresiasi pembaharuan-pembaharuan institusional dan konseptual pokok Negara modern. Selain itu, konsep kedaulatan menjadi perantara munculnya Negara modern dan terbentuknya perkembangan demokrasi dan proses-proses yang mnejadi sarana pengkonsolidasiannya. Dimana yang menjadi rujukan dari perbincangan diatas adalah Negara Eropa.
Terdapat beberapa alasan mengapa Negara eropa yang menjadi rujukannya, pertama, kisah pembentukan Negara modern diantaranya adalah kisah pembentukan Negara Eropa. Kedua, perkembangan distingtif ‘orang Eropa’ berhubungan erat dengan pembentukan eropa oleh Negara – negaranya Ketiga, sistim yang dipakai Negara eropa sangat berpengaruh terhadap Negara-negara diluar eropa. Dan yang perlu ditekankan adalah bahwa ‘eropa’ merupakan kreasi dari sebuah perkembangan kompleks dalam interaksi antara proses-proses dan kekuatan ‘internal’ dan ‘eksternal’.

2. DARI OTORITER KE NEGARA SENTRALISTIS
Sistim politik yang tumpang tindih yang terjadi di negra eropa antara ke-4 dan ke-8 yang lebih terkenal dengan sebutan feodalisme dan biasanya setiap sistim tersebut kekuasaan politik dibedakan oleh jaringan ikatan yang saling mengisi dengan sistim peran yang terpisah kedalam kegiatan kecil yang diseut bagian otonom. Sedangkan menurut fokusnya kekuasaan politik tersebut bersifat local dan personal yang menghasilkan sesuatu ‘dunia social dari klaim-klaim dan kekuasaan-kekasaan ini mengalami konflik.
Pada abad pertengahan ekonomi sangat didominasi oleh pertanian yang mengakibatkan banyaknya klaim – klaim persaingan antar Negara. Namun hal ini menjadi lebih rumit bagi Negara dengan sistim kerajaan yang mana pangeran , raja, dan permaisuri sangat tergantung pada suasana ini karena telah bermunculannya kekuasaan-kekuasaan alternative di kota kecil dan kota besar.Kota besar dan federasi selalu tergantung pada perdagangan dan manufaktur serta akumulasi modal yang relative tinggi.Dimana mereka mengembangkan struktur politik yang berbeda dan independen dan itu ditentukan oleh para negarawan.
Pada abad pertengahan di eropa tidak bisa dikatakan menganut Negara feodal karena pada masa itu lebih tepat bila disebut sebagai “dunia Kristen” karena pada abad ke-8 sampai abad ke-19 dominasi Kristen sangat kental di eropa. Dan puncaknya Negara sangat dilindungi oleh Kristen dan Kristen ingin menyatukan pusat kerajaan Kristen kedalam satu tempat Roma. Dimana kerajaan- kerajaan tersebut tersebar dari Jerman sampai Spanyol dan dari Prancis utara sampai Italia. Pada abad pertengahan gereja secara konsisten berusaha mendapatkan sumber otoritas spiritual diatas otoritas secular dan berusaha mngubah sumber otoritas adri wakil satu ke wakil lainnya.Dan Kristen menegaskan bahwa kebaikan terletak pada ketundukan terhadap Tuhan.
Masyarakat Kristen disebut sebagai masyarakat Kristen internasional dimana mereka sangat menyerahkan kepada tuhan sebagai suatu otoritas untuk memecahkan permasalahan dan konflik. Dan agama dijadikan sebagai rujukan politik bagi mereka.Dan barulah saat Kristen mendapat tantangan terutama masalah konflik yang ditimbulkan oleh Negara-negara nasional lahirlah gagasan modern dan kemudian menjadi landasan bagi perkembangan bentuk baru identitas politik –identitas nasional. Akibat pergeseran ini pada abad ke-15 sampai ke-18 muncullah Negara berbentuk kerajaan dengan siten absolute dibeberapa Negara dibelahan dunia seperti prancis, Persia, Austria, spamyol ,rusia dan tempat lainnya serta bentuk kerajaan republic ‘konstitusional’ yang terdapat di Inggris dan Belanda.
Absolutisme menandai kemunculan suatu bentuk Negara yang didasarkan pada: penyerapan kesatuan- kesatuan politik yang lebih kecil dan lebih lemah kepada struktur politik yang lebih besar dan lebih kuat. Pemerintahan Absolut mengklaim bahwa mereka sendirilah yang memegang hak keputusan yang sah atas segala macam urusan Negara.sedangkan Monarkhi absolute mengklaim menjadi otoritas tertinggi tentang semua masalah hukum manusia, dimana legitimasi raja didasarkan atas “hak ilahi”
Terdapat enam perkembangan sejarah system Negara-negara:
(1) Pertumbuhan batas-batas wilayah dengan sebuah system aturan yang uniform.
(2) Penciptaan mekanisme baru dalam pembuatan dan pelaksanaan hokum.
(3) Sentralisasi mekanisme administrasi.
(4) Perubahan dan perluasan menagemen fiscal
(5) formulasi hubungan antara Negara melalui perkembangan diplomasi dan lembaga-lembaga diplomatic.
(6) pengenalan keberadaan angkatan senjata.

3. NEGARA MODERN DAN WACANA KEDAULATAN

Inti dari gagasan modern adalah suatu tatanan konstitusional dan hokum yang impersonal dan mempunyai hak istimewa yang membatasi suatu struktur otoritas bersama dan menetapkan sifat,bentuk control,serta administrasi atas komunitas yang ada. Tatanan ini dikemukakan oleh Thomas hobbes sebagai suatu bentuk kekuasaan public yang berbeda, yang terpisah baik dari pemerintah maupun yang diperintah, dan memberikan kesinambungan untuk poin referensi politik tertinggi dalam suatu komunitas dan wilayah khusus.ini merupakan suatu gagasan yang disusun dengan tujuan untuk menolak hak seseorang menentukan identitas politiknya sendiri secara bebas dalam kedaulatan mereka mereka menolak suatu hak kedaulatan untuk bertindak dengan kebebasan terhadap penduduk dan rakyat.
Gagasan kedaulatan berubungan erat dengan gagasan Negara modern. Kedaulatan menjadi cara berfikir baru mengenai problem lama yaitu mengenai hakikat pemerintahan dan kekuasaan dan ketika bentuk otoritas yang mapan tidak bisa lagi diterima begitu saja, maka gagasan kedaulatanlah yang akan memberikan hubungan antara kekuasaan politik dan kepemerintahan. Dan dalam perdebatan mengenai kedaulatan di dapatlah bahwa terdapat uraian yang berbeda mengenai tempat yang tepat “ kekuasaan tertinggi” dalam masyarakat , sumber otoritas bagi kekuasaan tersebut, batasan-batasan atas kekuasaan tersebut, dan tujuan yang bisa atau yang seharusnya menjadi arah kekuasaan tersebut.Tapi, sebagai teori kedaulatan yang berkembang dari Bordin sampai Hobbes, dari Locke sampai Rousseau, ia menjadi teori kemungkinan mengenai, dan kondisi-kondisi dari pelaksanaan kekuasaan politik yang benar. Teori tersebut mengembangkan dua kecendrungan yang menonjol yaitu mengenai, dimana tepatnya terdapat otoritas yang berdaulat, dan mengenai bentuk dan batas-batas yang tepat, ruang lingkup yang sah, dengan argument tersebut teori ini menjadi teori kekuasaan yang sah.

4. KEDAULATAN NEGARA

Bodin mendefinisikan kedaulatan adalah kekuasaan yang luas dan tak terbagi untuk membuat hukum-hukum,ia merupakan kekuasaan tertingggi atas warganegara.menurutnya hukum tidak lain hanyalah perintah dari sang penguasa dalam melaksanakan kekuasaannya. Penguasa mempunyai kemampuan untuk berbuat dan mengubah hukum bagi semua warganya.menurutnya penguasa tidak tunduk pada yang lain sebab ia adalah penguasa yang membuat hukum untuk warganegara, dan kekuasaan memerintah akan terlaksana dengan tepat jika dilaksanakan sevara sederhana dan tanpa syarat.
Dalam pemikiran Bodin, kedaulatan adalah cirri yang menentukan kekuasaan konstitutif Negara. Meskipun penguasa adalah kepala Negara yang sah, dan dia menjadi demikian karena jabatannya bukan karena dirinya sendiri. Ada beberapa jenis Negara menurut pembahagiannya seperti Negara monarkhi, aristokrasi, dan demokrasi namun Bordin cendrung memilih perintahan monarkhi yang adil, monarkhi yang akan melembutkan kekuasaan dengan menghormati hukum dan keadilan, kedaulatan yang dijalankan dengan tepat, atau pemerintahan yang baik tunduk pada hukum tuhan dan hukum alam serta tunduk pada hak hukum fundamental atau adat dari komunitas politik.
Berbeda dengan Bordin, Hobbes mengatakan bahwa individu seharusnya sudi menyerahkan hak-hak pemerintahan dirikepada suatu otoritas tunggal karena kalau semua individu melakukan hal tersebut secara stimulant maka akan tercipta suatu pemerintahan yang efektif , aman dan damai untuk jangka panjang.suatu huungan otoritas yang khas akan tercipta hubungan antara penguasa dan warganegara kekuasaan yang khas akan dibangun : kekuasaan atau kedaulatan yang sah, warganegara diharuskan tunduk pada penguasa Karena kedudukan penguasa telah disahkan sendiri oleh warga Negara.
Menurut Hobbes, kedaulatan harus melestarikan diri sendiri tidak terbagi dan absolute dan pengesahan atas hal ini adalah “keselamatan rakyat”. Dan “keselamatan’ yang dimaksud bukan semata hanya keselamatan fisik saja, tapi penguasa harus memberikan perlindungan terhadap semua hal karena hal yang yang paling berharga bagi manusia adalah kehidupannya sendiri.Ada dua hal yang membuat Hobbes sangant controversial, pertama, mernyataan fundamental mengenai dimana persisnya kedaulatan tersebut terletak, apakah pada Negara, pemerintah, kerajaan, atau terletak ditangan rakyat. Kedua, berkenaan dengan bentuk , batas-batas, dan ruang lingkup serta tindakan Negara.

5. KEDAULATAN RAKYAT

Dalam pembahasan ini kita akan membahas pandangan Jhon Locke dan Rousseau. Menurut Locke otoritas politik diberikan oleh individu pada pemerintah dengan maksud mengejar tujuan-tujuan yang diperintah dan andainya tujuan itu gagal diwakili dengan tepat maka pertimbangan-pertimbangan akhir ada ditangan rakyat atau warga Negara baik mereka menolak ataupun menetapkan pemerintahan sendiri.Pemerintah memerintah dimana legitimasinya dipertahankan dengan persetujuan individu “persetujuan” merupakan suatu gagasan krusial dan sulit dalam tulisan Locke.”pengesahan” dapat ditafsirkan sebagai penegasan bahwa hanya persetujuan-persetujuan aktif yang terus menerus dari individulah yang akan cukup menjamin suatu otoritas dan legitimasi pemerintah.
Selain itu, Locke membentuk suatu ajaran yang bertentangan secara mendasar dengan konsep Hobbesian mengenai Negara. Ajaran Locke menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi merupakan hak yang tidak bisa dipisahkan dari rakyat dan bahwa supremasi pemerintahan adalah supremasi yang di delegasikan dan berpegang pada kepercayaan , bahwa pemerintah menikmati otoritas politik yang penuh sepanjang kepercayaaan ini dipertahankan, dan keabsahan atau hak pemerintah untuk memerintah dapat ditarik jika rakyat menilai hal ini perlu dan patut dilakukan yaitu apabila tujuan masyarakat telah dilecehkan.
Berbeda dengan Locke, menurut Rousseau kekuasaan politik memerlukan pengakuan yang eksplisit dan formal dan bahwa kedaulatan berasal dari rakyat . Menurut pertimbangannya, kedaulatan adalah penciptaan, otoritas dan penegakan hukum, sesuai dengan persyaratan dan standar kebaikan umum.dan kedaulatan umum didapt dari persetujuan.dan hanya warga Negara saja yang dapat mengartikulasikan arah terakhir kepentingan umum. Selain itu, rousseau mempertahankan bahwa warga Negara hanya bisa diwajibkan untuk mematuhi sistim hukum dan peraturan yang mereka atur sendiri dengan pertimbangan kebaikan umum. Menurut Rousseau , penting untuk membedakan antara “keinginan umum “ dengan “keinginan bersama”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar